Jumat, 27 Desember 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH
            Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati (compartmentization). Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam makalah ini ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara  dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat utama sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.  Sedangkan syarat kedua adalah pengakuan negara lain. Negara merupakan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sehingga terdapat hubungan khusus antara ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara. Untuk mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang terkait dengan ilmu negara baik pengertian maupun hal-hal lain yang terdapat di dalamnya, penulis tertarik untuk mempelajari dan menyusun sebuah karya tulis dalam bentuk makalah mengenai ilmu negara.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian ilmu negara ?
2.      Apa saja objek negara ?
3.      Metode apa saja yang digunakan dalam ilmu negara ?
4.      Apa pengertian negara?
5.      Apa teori yang melandasi terbentuknya negara ?
6.      Apa tujuan negara ?
7.      Apa saja jenis-jenis negara yang ada ?
8.      Apa saja jenis-jenis bentuk negara yang ada ?
9.      Apa hubungan negara, hukum dan kekuasaan ?
10.  Apa saja bentuk pemerintahan yang ada ?

C.  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian ilmu negara.
2.      Untuk mengetahui  objek negara.
3.      Untuk mengetahui metode ilmu negara.
4.      Untuk mengetahui pengertian negara.
5.      Untuk mengetahui teori yang melandasi terbentuknya negara .
6.      Untuk mengetahui tujuan negara.
7.      Untuk mengetahui jenis-jenis negara .
8.      Untuk mengetahui jenis-jenis bentuk negara.
9.      Untuk mengetahui hubungan negara, hukum dan kekuasaan .
10.  Untuk mengetahui bentuk pemerintahan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN ILMU NEGARA
Ilmu Negara secara umum berasal dari bahasa Belanda Algemene Staatskeer, bahasa Jerman Allgemeine Statlehre ialah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi pokok atau asas-asas, pokok hal ihwal negara-negara pada umumnya (staat als genus) yakni tentang sejarah terjadinya atau asal mulanya riwayat pertumbuhan dan perkembangannya, hakikat dasar-dasar atau sifatnya, bentuk-bentuknya, macam-macamnya, lenyapnya, dan sebagainya, serta mengenai bagaimana hubungan antara negara dengan negara, negara dengan hukum, negara dengan masyarakat, dan negara dengan agama, dan sebagainya.
            Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory. Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
             Ilmu negara ialah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara, imu yang membicarakan negara itu bukan hanya ilmu negara karena disamping ilmu negara masih ada ilmu yang membicarakan masalah negara1. Menurut Suhino Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari, menyelidiki, atau membicarakan negara (Hassan, 2010 : 1).
            Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta  seluruh persoalan di sekitar negara. Selain itu, Prof. M. Nasroen, SH,  menyatakan bahwa  Ilmu Negara Umum adalah  suatu ilmu pengetahuan tertentu.  Sebagai suatu ilmu pengetahuan, maka Ilmu Negara Umum  akan mencari dan menetapkan suatu ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara. Jadi, Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.
Secara umum ilmu negara dapat didefinisikan ilmu yang mempelajari negara secara umum bukan khusus, secara abstrak bukan konkret, yang dipelajari perihal konsep, suluk beluk, asal-usul, tumbuh lenyapnya negara dan faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam ilmu negara.

B.  OBJEK ILMU NEGARA
            Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya  kepada pengertian negara secara umum.
            Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya, sebab wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan  asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya. Obyek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut sebagai ilmu negara umum.
            Jadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan  suatu negara tertentu  yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki  pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen)  dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.

C.  METODE ILMU NEGARA
1.    Metode Observatif
Metode yang bekerja dengan memperhatikan, menanggapi dan memperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, maupun pemerintahannya.
2.    Metode Komparatif
Meode yang bekerja dengan studi banding antara negara yang satu dengan negara yang lain.
3.    Metode Dialektis
     Bekerja dengan dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang satu dengan yang lain. Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural
     Yaitu bersifat sistemetik, dengan menyusun data rencana kerja yang lengkap dengan bahan yang tersedia, merangkum data, fenomena dan persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik
     Yaitu taktik kerja yang mencantumkan cara bagaimana melakukan tugas dengan baik.
4.    Metode Psikologis Untuk Menjelaskan Negara
     Karena dua alasan (JJ Van Schmid, 1978 :183) :
a.       Mempelajari pengaruh pikiran dengan perasaan serta naluri manusia dalam kehidupan bernegara.
b.      Menentukan gejala sosial yang sama sekali baru dalam konteks moralitas masyarakat.
5.    Metode Hukum Positif Untuk Menjelaskan Negara
Melalui metode ini para penganut teori kedaulatan negara juga memberikan gambaran mengenai negara hukum, jadi untuk pemikiran mengenai negara dari sudut ajaran yuridis  diketemukan metode yang sama dengan metode yang dipakai untuk mempelajari perundang-undangan.
6.    Metode Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode yang digunakan bersandar pada sejarah dan perbandingan.

D.  PENGERTIAN NEGARA
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris). “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Secara umum negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
            Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.Antara ide dan pengertian Negara dapat di tarik perbedaan yang tegas.
Menurut sejarah pengertian Negara memang selalu berubah-ubah hal ini memang sejalan dengan perkembangan masyarakat saat itu. Beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian Negara yaitu:
1.    Aristoteles
Merumuskan Negara dalam bukunya yang berjudul politica yang disebutnya sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami dengan pengertian Negara dalam lingkup wilayah yang kecil. Dalam pengertiannya itu Negara disebut sebagai Negara hukum yang di dalamnya terdapat warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu keadilan merupakn syarat mutlak bagi terbentuknya Negara yang baik dan terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
2. Agustinus
Agustinus merupakan seorang tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas dei yang artinya Negara Tuhan dan Civitas terrene atau Civitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak agustinus dan yang dianggap baik adalah Civitas Dei atau nagara Tuhan.
3. Nicollo Machiavelli
Dalam bukunya II principle ia memandang bahwa dalam suatu Negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara tidak mungkin hanya mengandalkan satu kekuasaan saja jadi dengan kata lain raja mempunyai kekuasaan yang luas dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya tersebut. Teori mendapat tentangan dari filsuf yang lain seperti Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau. Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan/organisasihasil dari perjanjian masyarakat bersama. Menurut mereka manusia itu sudah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemeredekaan, tetapi yang menjadi masalah ialah tidak adanya yang menjamin perlindungan hak-hak tersebut yang selanjutnya menimbulkan perbenturan kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut.
4. Roger H. Soltau
Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Harold J. Lasky
Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memepunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
6. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yan mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan secara fisik di suatu wilayah.
7.    Plato (427-348 S.M)
Plato mengatakan bahwa Negara adalah suatu tubuh yangsenantiasa maju, ber-evolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu).
8.    Grotius, disebut juda Hugo de Groot (1583-1645 S.M)
Grotius menyatakan bahwa Negara adalah ibarat suatu perkataan yang dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
9.    Thomas Hobbes (1588-1679)
Hobbes menatakan bahwa suatu tubuh yang dibuatoleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
10.    Jean Jacques Roussseau (1712-1778)
Roussseau mengatakan bahwa Negara adalah perserikatan bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing dari harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
11.    Karl Marx (1818-1883)
Marx mengatakan bahwa Negara itu suatu persekutuan hokum yang menempati sesuatu wilayahuntuk selama-lamanyadan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
12.          Bellefroid
Bellefroid mengatakan bahwa Negara itu suatu persekutuan hokum yang menempati sesuatu wilayah untuk selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan sesuatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan  kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
13.          Logemann
Logemann menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan (pertambatan kerja) yang mempunyai tujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan (ambt, fungsi) atau lapangan-lapangan kerja.
14.          Ibnu Chaldun
Chaldun mengemukakan pandangan yang lebih tegas lagi, bahwa Negara merupakan suatu yang persis keadaannay sebagai tubuh manusia, mempunya sifat tabiat sendiri, mempunyai badan jasmani dan rohani, dan mempunyai batas umur sebagaimana halnya keadaan manusia. Ada masanya lahir dan tumbuh, ada pula masanya muda dan dewasa, dan ada lagi masanya tua bagka dan mati.
Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
1.    Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayaka.
2.    Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyrakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

Sifat-sifat negara
            Negara mempunyai sifat khusus yang merupaka manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
  1. Sifat memaksa. Agar peraturan perundangan-undangan ditaati dan dengan demikian dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
  2. Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
            Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan, bahwa negara sebagai pribadi hukum internasional seharusnya memiliki  kualifikasi sebagai berikut :
a.    Penduduk yang menetap
b.    Wilayah tertentu
c.    Suatu pemerintahan
d.    Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain

E.  TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
2.      Teori Perjanjian/ Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b.      John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
3.      Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.      Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
a.       Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b.      Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c.       Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d.      Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
5.      Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
6.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
7.      Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut :
1.    Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
b.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.


2.      Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.       Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

F.   TUJUAN NEGARA
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
1.      Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3.      Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
a.       Memperluas kekuasaan.
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Mencapai kesejahteraan umum.

Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut :
a. Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
b. Negara menurut ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
c. Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
d. Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
e. Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
f. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
g. Agustinus menyatakan tujuan negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di     alam kekal yaitu sesuai yang diinginkan Tuhan.
h. Shang Yang menghubungkan tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga  negara ini identik dengan penguasa.



G.  JENIS NEGARA
1.    Negara Jajahan
Yaitu negara dipegang oleh bangsa asing, rakyat tidak mempunyai hak untuk mengaturnya. Segala sesuatunya diatur oleh penjajah. Hal ini tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang pada intinya memiliki kebebasan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
2.    Negara Feodal
Asas negara feodal ini adalah asas ketidaksamaan warga negaranya, manusia tidak dinilai sebagai manusia dalam situasi kedudukan sosial yang bermartabat sama.
3.    Negara Agama
Negara diatur menurut dalil atau aturan salah satu agama. Akibatnya mereka yang tidak memeluk agama yang dianut akan merasa menjadi warga masyarakat kelas dua. Jadi mereka merasa seperti tidak di rumahnya sendiri.
4.    Negara Liberal
Menempatkan kebebasan individu setinggi-tingginya, namun liberalisme menolak segala usaha masyarakat atau negara untuk mengatur lebih dari apa yang secara minimal demi keadaannya.
5.    Negara Komunis
Negara yang berdasarkan :
a.    Ideologi marxisme-lininisme
b.    Sistem kekuasaan satu partai atau seluruh masyarakat
c.    Ekonomi komunis bersifat etatis
6.    Negara Kota
Negara kota semakin besar dan jaya ketika perkembangan ekonomi semakin maju disebabkan usaha-usaha niaga dan perindustrian yang berhasil.
7.    Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan bagian dari rakyat yang harus terikat dalam wadah tanah air yang sama.
8.    Negara Islam
Negara Islam bersumber dari tiga jurusan yaitu :
a.       Teori yang timbul setelah Rasulullah SAW.
b.      Teori yang bertolak pada lingkungan immamah.
c.       Terori yang berkembang dari teori pemerintahan.
9.    Negara Modern
Negara yang pada masa kini dianggap sebagai suatu keharusan yang tidak dapat ditawar lagi yakni negara yang bersifat demokratis dan mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bentuk negara yang cita-citanya berdasarkan hukum demokrasi modern.

H.  BENTUK NEGARA
      Bentuk negara terbagi menjadi yakni sebagai berikut.
a.       Negara konfederasi
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.      Negara Kesatuan
Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1)      Mempunyai 1 UUD
2)      Mempunyai 1 presiden
3)      Hanya pusat yang berhak membuat UU
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c.       Negara Serikat (Federal)
Negara Serikat (Federal) adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.
1)      Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
2)      Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
 3)      Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.

I.     HUBUNGAN NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN
A.      Negara dan Hukum
Berarti suatu negara yang di dalamnya terdapat :
1.      Semua alat perlengkapan negara harus berdasarkan hukum.
2.      Semua penduduk harus taat pada peraturan-peraturan hukum.

B.     Hukum dan Kekuasaan
Hukum dan keuasaan adalah dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang baik badan hukum maupun bukan, sebagai anggota-anggota suatu masyarakat. Kekuasan adalah kemampuan orang / sekelompok orang untuk mnggerakkan orang / orang lain dalam mewujudkan perilaku tertentu agar mengikuti keinginan yang mempengaruhi. Yang paling esensial dari konsep kekuasaan ini adalah bahwa kekuasaan itu mengekspresikn dan mewujudkan kemauan dari seorang pribadi dalam hubungannya dengan satu atau lebih pribadi lain terhadap siapa yang disebut menjalankan kekuasaannya.

J.    BENTUK PEMERINTAHAN
a.       Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b.      Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c.       Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.













BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
1.      Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara umum bukan khusus, secara abstrak bukan konkret, yang dipelajari perihal konsep, suluk beluk, asal-usul, tumbuh lenyapnya negara dan faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam ilmu negara.
2.      Objek ilmu negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara.
3.      Metode ilmu negara yaitu :
a.       Metode Observatif
b.      Metode Komparatif
c.       Metode Dialektis
d.      Metode Psikologis Untuk Menjelaskan Negara
e.       Metode Hukum Positif Untuk Menjelaskan Negara
f.       Metode Mac Iver
4.      Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
5.      Teori terbentuknya negara yaitu :
a.       Teori Ketuhanan
b.      Teori Perjanjian/ Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
c.       Teori Kekuatan
d.      Teori Kedaulatan
e.       Teori Organis
f.       Teori Historis
g.      Teori Hukum Alam
6.      Tujuan Negara adalah dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
7.      Jenis Negara yaitu :
a.       Negara Modern
b.      Negara Islam
c.       Negara Kebangsaan
d.      Negara Kota
e.       Negara Komunis
f.       Negara Liberal
g.      Negara Agama
h.      Negara Feodal
i.        Negara Jajahan
8.      Bentuk Negara yaitu :
a.       Negara konfederasi
b.      Negara Kesatuan
c.       Negara Serikat (Federal)
9.      Hubungan Negara, hukum dan kekuasaan adalah satu kesatuan yang berbeda tetapi saling berpengaruh satu sama lain.
10.  Bentuk pemerintahan yaitu :
a.       Demokrasi
b.      Monarki
c.       Oligarki

B.  SARAN
       Kita sebagai warga negara yang baik hendaknya mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kenegaraan. Agar kita tidak tertinggal informasi-informasi penting yang dapat menambah wawasan kita.




DAFTAR PUSTAKA

Suryono, Hassan. 2010. Ilmu Negara. Surakarta : LPP dan UNS Press.

Sumber Internet














Tidak ada komentar:

Posting Komentar