BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Ilmu tidak dapat
dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati (compartmentization). Oleh
karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama
lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam makalah ini ilmu negara
sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan
ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan
cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Dalam hubungan secara khusus
antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu,
dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan
kepada objek penyelidikan yang sama yaitu negara.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat utama sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat kedua adalah
pengakuan negara lain. Negara merupakan pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Sehingga terdapat hubungan khusus antara ilmu
negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu
perbandingan hukum tata negara. Untuk mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang
terkait dengan ilmu negara baik pengertian maupun hal-hal lain yang terdapat di
dalamnya, penulis tertarik untuk mempelajari dan menyusun sebuah karya tulis
dalam bentuk makalah mengenai ilmu negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian ilmu
negara ?
2.
Apa saja objek negara
?
3.
Metode apa saja yang
digunakan dalam ilmu negara ?
4.
Apa pengertian negara?
5.
Apa teori yang
melandasi terbentuknya negara ?
6.
Apa tujuan negara ?
7.
Apa saja jenis-jenis
negara yang ada ?
8.
Apa saja jenis-jenis
bentuk negara yang ada ?
9.
Apa hubungan negara,
hukum dan kekuasaan ?
10. Apa saja bentuk pemerintahan yang ada ?
C. TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk mengetahui
pengertian ilmu negara.
2.
Untuk mengetahui objek negara.
3.
Untuk mengetahui
metode ilmu negara.
4.
Untuk mengetahui
pengertian negara.
5.
Untuk mengetahui teori
yang melandasi terbentuknya negara .
6.
Untuk mengetahui
tujuan negara.
7.
Untuk mengetahui
jenis-jenis negara .
8.
Untuk mengetahui
jenis-jenis bentuk negara.
9.
Untuk mengetahui
hubungan negara, hukum dan kekuasaan .
10. Untuk mengetahui bentuk pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ILMU NEGARA
Ilmu Negara secara umum berasal dari bahasa Belanda Algemene
Staatskeer, bahasa Jerman Allgemeine Statlehre ialah suatu ilmu pengetahuan
yang mempelajari sendi-sendi pokok atau asas-asas, pokok hal ihwal
negara-negara pada umumnya (staat als genus) yakni tentang sejarah terjadinya
atau asal mulanya riwayat pertumbuhan dan perkembangannya, hakikat dasar-dasar
atau sifatnya, bentuk-bentuknya, macam-macamnya, lenyapnya, dan sebagainya,
serta mengenai bagaimana hubungan antara negara dengan negara, negara dengan
hukum, negara dengan masyarakat, dan negara dengan agama, dan sebagainya.
Dalam
bahasa Inggris disebut The General Theory
of State atau Political Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang
disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara
sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan
satu sama lain. Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah
Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Ilmu negara ialah ilmu yang menyelidiki atau
membicarakan negara, imu yang membicarakan negara itu bukan hanya ilmu negara
karena disamping ilmu negara masih ada ilmu yang membicarakan masalah negara1.
Menurut Suhino Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari, menyelidiki, atau
membicarakan negara (Hassan, 2010 : 1).
Menurut
Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan
penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri
serta seluruh persoalan di sekitar
negara. Selain itu, Prof.
M. Nasroen, SH, menyatakan bahwa Ilmu Negara Umum adalah suatu ilmu pengetahuan tertentu. Sebagai suatu ilmu pengetahuan, maka Ilmu
Negara Umum akan mencari dan menetapkan
suatu ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara.
Jadi, Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.
Secara umum ilmu negara dapat didefinisikan ilmu yang
mempelajari negara secara umum bukan khusus, secara abstrak bukan konkret, yang
dipelajari perihal konsep, suluk beluk, asal-usul, tumbuh lenyapnya negara dan
faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam ilmu negara.
B.
OBJEK ILMU NEGARA
Menurut
Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu
negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada pengertian negara secara umum.
Prof. M.
Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya, sebab wujud
dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan asal mula, inti sari dan wujud negara pada
umumnya. Obyek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia
sering disebut sebagai ilmu negara umum.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah
negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan
tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki
pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen)
dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) dari negara yang berlaku untuk dan terdapat
pada setiap negara.
C.
METODE ILMU NEGARA
1.
Metode Observatif
Metode yang bekerja dengan memperhatikan, menanggapi dan
memperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, maupun
pemerintahannya.
2.
Metode
Komparatif
Meode yang bekerja dengan studi banding antara negara yang
satu dengan negara yang lain.
3.
Metode
Dialektis
Bekerja dengan
dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang satu
dengan yang lain. Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural
a. Kerangka struktural
Yaitu bersifat sistemetik,
dengan menyusun data rencana kerja yang lengkap dengan bahan yang tersedia,
merangkum data, fenomena dan persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik
Yaitu taktik kerja
yang mencantumkan cara bagaimana melakukan tugas dengan baik.
4.
Metode
Psikologis Untuk Menjelaskan Negara
Karena dua alasan (JJ Van Schmid, 1978
:183) :
a.
Mempelajari pengaruh
pikiran dengan perasaan serta naluri manusia dalam kehidupan bernegara.
b.
Menentukan gejala
sosial yang sama sekali baru dalam konteks moralitas masyarakat.
5.
Metode Hukum Positif
Untuk Menjelaskan Negara
Melalui metode ini para penganut teori kedaulatan negara juga
memberikan gambaran mengenai negara hukum, jadi untuk pemikiran mengenai negara
dari sudut ajaran yuridis diketemukan
metode yang sama dengan metode yang dipakai untuk mempelajari
perundang-undangan.
6.
Metode Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode yang
digunakan bersandar pada sejarah dan perbandingan.
D.
PENGERTIAN NEGARA
Istilah negara di
terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman).
“state” (Bahasa Inggris). “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat
itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap.
Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station”
(kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia
sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Secara
umum negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Negara
adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati rakyatnya. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah
atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah
yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.Antara ide dan pengertian Negara dapat di tarik
perbedaan yang tegas.
Menurut sejarah
pengertian Negara memang selalu berubah-ubah hal ini memang sejalan dengan
perkembangan masyarakat saat itu. Beberapa pendapat para ahli hukum mengenai
pengertian Negara yaitu:
1.
Aristoteles
Merumuskan Negara
dalam bukunya yang berjudul politica yang disebutnya sebagai Negara polis, yang
pada saat itu masih dipahami dengan pengertian Negara dalam lingkup wilayah
yang kecil. Dalam pengertiannya itu Negara disebut sebagai Negara hukum yang di
dalamnya terdapat warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu
keadilan merupakn syarat mutlak bagi terbentuknya Negara yang baik dan
terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
2. Agustinus
Agustinus merupakan
seorang tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas dei
yang artinya Negara Tuhan dan Civitas terrene atau Civitas diaboli yang artinya
Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak agustinus dan yang dianggap baik
adalah Civitas Dei atau nagara Tuhan.
3. Nicollo Machiavelli
Dalam bukunya II
principle ia memandang bahwa dalam suatu Negara harus ada suatu kekuasaan yang
dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang
kekuasaan Negara tidak mungkin hanya mengandalkan satu kekuasaan saja jadi
dengan kata lain raja mempunyai kekuasaan yang luas dan dapat menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuannya tersebut. Teori mendapat tentangan dari
filsuf yang lain seperti Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau. Mereka
mengartikan Negara sebagai suatu badan/organisasihasil dari perjanjian
masyarakat bersama. Menurut mereka manusia itu sudah membawa hak-hak asasinya
seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemeredekaan, tetapi yang menjadi
masalah ialah tidak adanya yang menjamin perlindungan hak-hak tersebut yang
selanjutnya menimbulkan perbenturan kepentingan berkaitan dengan hak-hak
masyarakat tersebut.
4. Roger H. Soltau
Negara adalah sebagai
alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
5. Harold J. Lasky
Negara adalah
merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memepunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
6. Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yan mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan secara fisik di
suatu wilayah.
7.
Plato (427-348 S.M)
Plato mengatakan
bahwa Negara adalah suatu tubuh yangsenantiasa maju, ber-evolusi, terdiri dari
orang-orang (individu-individu).
8.
Grotius, disebut juda
Hugo de Groot (1583-1645 S.M)
Grotius menyatakan
bahwa Negara adalah ibarat suatu perkataan yang dibikin manusia untuk
melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
9.
Thomas Hobbes
(1588-1679)
Hobbes menatakan
bahwa suatu tubuh yang dibuatoleh orang banyak beramai-ramai, yang
masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan
perlindungan bagi mereka.
10.
Jean Jacques
Roussseau (1712-1778)
Roussseau mengatakan
bahwa Negara adalah perserikatan bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing dari harta benda anggota-anggota yang tetap
hidup dengan bebas merdeka.
11.
Karl Marx (1818-1883)
Marx mengatakan bahwa
Negara itu suatu persekutuan hokum yang menempati sesuatu wilayahuntuk
selama-lamanyadan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
12.
Bellefroid
Bellefroid mengatakan
bahwa Negara itu suatu persekutuan hokum yang menempati sesuatu wilayah untuk
selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan sesuatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
13.
Logemann
Logemann menyatakan
bahwa Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan (pertambatan kerja) yang
mempunyai tujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan (ambt, fungsi)
atau lapangan-lapangan kerja.
14.
Ibnu Chaldun
Chaldun mengemukakan
pandangan yang lebih tegas lagi, bahwa Negara merupakan suatu yang persis
keadaannay sebagai tubuh manusia, mempunya sifat tabiat sendiri, mempunyai
badan jasmani dan rohani, dan mempunyai batas umur sebagaimana halnya keadaan
manusia. Ada masanya lahir dan tumbuh, ada pula masanya muda dan dewasa, dan
ada lagi masanya tua bagka dan mati.
Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua
tugas :
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu
sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayaka.
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyrakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan
asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan
kepada tujuan nasional.
Sifat-sifat negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupaka manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
Negara mempunyai sifat khusus yang merupaka manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
- Sifat memaksa. Agar peraturan perundangan-undangan ditaati dan dengan demikian dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan,
bahwa negara
sebagai pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a.
Penduduk yang menetap
b.
Wilayah tertentu
c.
Suatu pemerintahan
d. Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain
E.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori asal mula
terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara
dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai
berikut :
1.
Teori Ketuhanan
Menurut
teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg
dan Thomas Aquinas.
2.
Teori Perjanjian/ Teori Kontrak
Sosial (Social Contract)
Teori ini
berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang
tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang
menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes
(1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara
adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya
dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang
dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat
yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu
lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada
orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat
bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan
dalam suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara
dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah
mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan
seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak
alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau
(1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai
keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan
sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif”
dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan
pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
3.
Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi
yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer
dan Kollikles.
4.
Teori Kedaulatan
Setelah asal usul
negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa
(pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu
adalah berasal dari Tuhan.
b.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian
yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber
kedaulatan.
c.
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan
mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d.
Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber
kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua,
yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
5.
Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi
organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang
melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau
disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan
komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia,
undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para
individu sebagai daging makhluk itu.
6.
Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
7.
Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori
hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga
alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Proses Terbentuknya Negara
Adapun
proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut :
1.
Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah
teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan
negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai
berikut.
a. Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan
dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan
yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau
yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang
menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah
tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar
dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa
mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa
ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat
telah terpenuhi.
d. Fase democratische natie
(negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih
lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar
kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2.
Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara
secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara
yakni.
a.
Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau
kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.
Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil
mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi
negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara
menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi
Negara Jerman.
c.
Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan
kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat
diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang
umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.
Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat
naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut
kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah
yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok
Palestina.
f.
Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari
suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan)
sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus
1945.
g.
Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu
negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia
lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan
diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan.
Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan
kemerdekaan.
i.
Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah
yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia
merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku
Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
F.
TUJUAN NEGARA
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup
dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum
publicum, common good, common wealth).
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai
di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk
membangun masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu
ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu
memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara
dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat
kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi
negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga
negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan
aspek perseorangannya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
1.
Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban.
Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara
baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun
suatu rentetan Repelita.
3.
Pertahanan. Hal ini
diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak
(2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
a.
Memperluas kekuasaan.
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Mencapai
kesejahteraan umum.
Beberapa
pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut :
a.
Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H.
Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible
development and creative self-expression of its members).
b. Negara menurut
ajaran teokrasi (yang
diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan
tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya.
c. Ajaran negara hukum bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada
hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan
atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam
negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat
berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara
itu.
d. Negara menurut
teori negara kesejahteraan
bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai
alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
e. Dalam Islam,
seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia
bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing.
f. Dalam konteks
Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
g. Agustinus
menyatakan tujuan negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam kekal yaitu sesuai yang diinginkan
Tuhan.
h. Shang Yang
menghubungkan tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga negara ini identik dengan penguasa.
G.
JENIS NEGARA
1.
Negara Jajahan
Yaitu negara dipegang oleh bangsa asing, rakyat tidak
mempunyai hak untuk mengaturnya. Segala sesuatunya diatur oleh penjajah. Hal
ini tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang pada intinya memiliki
kebebasan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
2.
Negara Feodal
Asas negara feodal ini adalah asas ketidaksamaan warga
negaranya, manusia tidak dinilai sebagai manusia dalam situasi kedudukan sosial
yang bermartabat sama.
3.
Negara Agama
Negara diatur menurut dalil atau aturan salah satu agama.
Akibatnya mereka yang tidak memeluk agama yang dianut akan merasa menjadi warga
masyarakat kelas dua. Jadi mereka merasa seperti tidak di rumahnya sendiri.
4.
Negara Liberal
Menempatkan kebebasan individu setinggi-tingginya, namun
liberalisme menolak segala usaha masyarakat atau negara untuk mengatur lebih
dari apa yang secara minimal demi keadaannya.
5.
Negara Komunis
Negara yang berdasarkan :
a.
Ideologi
marxisme-lininisme
b.
Sistem kekuasaan satu
partai atau seluruh masyarakat
c.
Ekonomi komunis
bersifat etatis
6.
Negara Kota
Negara kota semakin besar dan jaya ketika perkembangan
ekonomi semakin maju disebabkan usaha-usaha niaga dan perindustrian yang
berhasil.
7.
Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan bagian dari rakyat yang harus terikat dalam
wadah tanah air yang sama.
8.
Negara Islam
Negara Islam bersumber dari tiga jurusan yaitu :
a.
Teori yang timbul
setelah Rasulullah SAW.
b.
Teori yang bertolak
pada lingkungan immamah.
c.
Terori yang berkembang
dari teori pemerintahan.
9.
Negara Modern
Negara yang pada masa kini dianggap sebagai suatu keharusan
yang tidak dapat ditawar lagi yakni negara yang bersifat demokratis dan
mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bentuk negara yang
cita-citanya berdasarkan hukum demokrasi modern.
H.
BENTUK NEGARA
Bentuk negara terbagi menjadi yakni
sebagai berikut.
a. Negara
konfederasi
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari
persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya
dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam
Konfederasi tersebut.
b. Negara
Kesatuan
Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi
susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa
negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara
federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara
kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1) Mempunyai 1 UUD
2) Mempunyai 1 presiden
3) Hanya pusat yang
berhak membuat UU
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1)
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan
Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
2)
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala
daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan
kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c. Negara
Serikat (Federal)
Negara Serikat (Federal) adalah negara yang tersusun dari
beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara
tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu,
Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat
diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah
gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan yang
diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal,
yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan
keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan sebagainya.
Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.
1) Tiap negara bagian
mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
2) Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam,
kedaulatan keluar dipegang pusat.
3) Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
I.
HUBUNGAN NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN
A.
Negara dan Hukum
Berarti suatu negara yang di dalamnya terdapat :
1.
Semua alat perlengkapan negara
harus berdasarkan hukum.
2.
Semua penduduk harus taat pada
peraturan-peraturan hukum.
B.
Hukum dan Kekuasaan
Hukum dan keuasaan adalah dua hal yang berbeda namun saling
mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan
mengenai tingkah laku orang baik badan hukum maupun bukan, sebagai anggota-anggota
suatu masyarakat. Kekuasan adalah kemampuan orang / sekelompok orang untuk
mnggerakkan orang / orang lain dalam mewujudkan perilaku tertentu agar
mengikuti keinginan yang mempengaruhi. Yang paling esensial dari konsep
kekuasaan ini adalah bahwa kekuasaan itu mengekspresikn dan mewujudkan kemauan
dari seorang pribadi dalam hubungannya dengan satu atau lebih pribadi lain terhadap
siapa yang disebut menjalankan kekuasaannya.
J.
BENTUK PEMERINTAHAN
a. Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya
dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari
kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Ilmu Negara adalah ilmu
yang mempelajari negara secara umum bukan khusus, secara abstrak bukan konkret,
yang dipelajari perihal konsep, suluk beluk, asal-usul, tumbuh lenyapnya negara
dan faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam ilmu negara.
2.
Objek ilmu negara adalah negara,
dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu
yang berkaitan dengan negara.
3.
Metode ilmu negara yaitu :
a.
Metode Observatif
b.
Metode Komparatif
c.
Metode Dialektis
d.
Metode Psikologis
Untuk Menjelaskan Negara
e.
Metode Hukum Positif
Untuk Menjelaskan Negara
f.
Metode Mac Iver
4.
Negara adalah suatu daerah
atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya.
5.
Teori terbentuknya
negara yaitu :
a.
Teori Ketuhanan
b.
Teori Perjanjian/ Teori Kontrak
Sosial (Social Contract)
c.
Teori Kekuatan
d.
Teori Kedaulatan
e.
Teori Organis
f.
Teori Historis
g.
Teori Hukum Alam
6.
Tujuan Negara adalah dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir
setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
7.
Jenis Negara yaitu :
a.
Negara Modern
b.
Negara Islam
c.
Negara Kebangsaan
d.
Negara Kota
e.
Negara Komunis
f.
Negara Liberal
g.
Negara Agama
h.
Negara Feodal
i.
Negara Jajahan
8.
Bentuk Negara yaitu :
a.
Negara konfederasi
b.
Negara Kesatuan
c.
Negara Serikat (Federal)
9.
Hubungan Negara, hukum dan kekuasaan adalah
satu kesatuan yang berbeda tetapi saling berpengaruh satu sama lain.
10.
Bentuk pemerintahan yaitu :
a.
Demokrasi
b.
Monarki
c.
Oligarki
B.
SARAN
Kita sebagai warga negara yang baik
hendaknya mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kenegaraan. Agar kita
tidak tertinggal informasi-informasi penting yang dapat menambah wawasan kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Suryono,
Hassan. 2010. Ilmu Negara. Surakarta
: LPP dan UNS Press.
Sumber Internet
http://nurulfatimah-helend.blogspot.com/2011/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://septyawiwi.blogspot.com/2013/06/makalah-ilmu-negara.html
http://septyawiwi.blogspot.com/2013/06/makalah-ilmu-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar