Nama :
Nela Ambarwati
Prodi :
PPKn
Kelas :
B
BERBAGAI PERTIMBANGAN UNTUK PRO
TERHADAP RUU KUHP
Saat ini para pakar
hukum di Indonesia sedang bekerja keras dalam mengkaji perbuatan pidana yang
dianggap pantas untuk dipidanakan menurut undang-undang yang akan di sahkan
nantinya. Salah satu hal yang sangat kontroversi dalam RUU KUHP adalah
dimuatnya pasal santet. Salah satu pihak yang setuju dengan dimasukkannya pasal
santet dalam RUU KUHP antara lain dari pihak Kepolisian yang diwakili oleh Brigjen Bambang Sri Herwanto yang
menjabat sebagai Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (karosunluhkum)
MABES POLRI berpendapat “Bahwa santet merupakan ilmu gaib yang butuh
pembuktianyang kongkret, namun jika nantinya di atur, POLRI siap untuk
melaksanakan danberusaha membuktikan soal adanya santet tersebut”.
Ahli hukum pidana
Universitas Islam Indonesia Muzakir, segera meluruskan kontruksi hukum pasal
293 Ruu KUHP, “Tak ada istilah pasal santet dalam pasal 293 itu”. Menurutnya,
pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan jasa ilmu gaib untuk membunuh
orang lain.
Pasal 293 RUU KUHP
tentang Santet yang menjadi perdebatan tersebut berbunyi :
(1) Setiap
orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan
harapan, menawarkan atau memberi batuan jasa kepada orang lain bahwa karena
perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau
fisik seseorang, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika
pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan
tersebur untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3.
Selain Brigjen
Bambang Sri Herwanto,Achmad
Dimyati Natakusumah yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislatif juga merupakan orang yang pro dengan RUU KUHP
dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
RUU tersebut bertujuan untuk menjadi payung hukum yang
melindungi masyarakat yang mengklaim dirinya menjadi korban penipuan
orang-orang yang mengaku dukun, paranormal atau sejenisnya.
2.
Istilah santet tidak ada dalam RUU tersebut, yang ada
hanyalah tindak pidana penipuan khusus. Jadi jelas dalam RUU KUHP ini sebagai
delik aduan, dan bukan untuk membuktikan adanya santet. Tapi lebih kepada
tindakan seseorang yang merugikan orang lain.
3.
Untuk membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan
dukun santet, diharapkan RUU ini juga bisa membantu orang-orang yang
diberitakan atau difitnah sebagai dukun santet dan akhirnya dikeroyok bahkan
dibunuh warga , seperti yang terjadi di Banyuwangi. Selama ini, polisi berkilah
tak bisa menjerat dukun santet, sehingga warga main hakim sendiri. Pasal 293
RUU KUHP justru mencegah tindakan main hakim sendiri.
4.
Sampai sekarang kasus penanganan pengeroyokan
sekaligus pembunuhan orang yang dicurigai dukun santet itu masih belum jelas.
Nah RUU KUHP ini bertujuan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Pihak lain yang juga pro terhadap
RUU KUHP adalah Chairul Huda, yaitu dosen
Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan alasan sebagai berikut :
1. Tindak
pidana santet yang dimaksud pasal 293 RUU KUHP lebih mendekati pada delik
penipuan, yaitu mengaku memiliki kemampuan santet dan menyebarluaskannya. Ayat
(1) dari pasal ini dikenakan bagi pelaku delik yang melakukan tindakannya
secara sporadis dan tidak berkelanjutan. Sementara ayat (2) melingkupi segala tindakan
santet yang dilakukan dengan kontinuitas dan bertujuan mencari keuntungan (mata
pencaharian).
2.
Pencantuman pasal santet justeru
bermaksud mengajak masyarakat untuk meninggalkan pemikiran-pemikiran yang tidak
maju ditinjau dari watak bangsa. Dasar pembentukan KUHP bukan hanya dari
perbuatan yang dianggap tercela di dalam masyarakat, tetapi juga bertujuan
membentuk watak bangsa.
Sumber
:
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi3/2013/apr/02/5528/dimyati-natakusumah-ruu-kuhp-bukan-uu-santet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar